Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan penanggulangan bencana daerah terdiri atas unsur: a. pengarah penanggulangan bencana; dan b. pelaksana penanggulangan bencana. (2) Pembentukan . . . (2) Pembentukan badan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Your Correction