Correct Article 10
UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri.
Your Correction
