Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

UU Nomor 24 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction