Correct Article 28
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) Dalam hal ekuitas bank bernilai positif pada saat penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, LPS dan pemegang saham lama membuat perjanjian yang mengatur penggunaan hasil penjualan saham bank setelah penyelamatan.
(2) Dalam hal ekuitas bank bernilai nol atau negatif pada saat penyerahan kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, pemegang saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham bank setelah penyelamatan.
Your Correction
