Correct Article 20
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat:
a. mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas; atau
b. melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
(2) Dalam hal LPS menerima keberatan Nasabah Penyimpan atau pengadilan mengabulkan upaya hukum Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS hanya membayar Simpanan nasabah tersebut sesuai dengan Penjaminan berikut bunga yang wajar.
Your Correction
