Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada bank, maka pembayaran klaim Penjaminan dilakukan setelah kewajiban Nasabah Penyimpan kepada bank terlebih dahulu diperhitungkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Your Correction