Correct Article 16
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) LPS wajib membayar klaim Penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya.
(2) LPS berhak memperoleh data Nasabah Penyimpan dan informasi lain yang diperlukan per tanggal pencabutan izin usaha dari LPP dan/atau bank dalam rangka penghitungan dan pembayaran klaim Penjaminan.
(3) LPS wajib menentukan Simpanan yang layak dibayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
(4) LPS mulai membayar Simpanan yang layak dibayar selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai.
(5) Dalam rangka rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan pegawai bank yang dicabut izin usahanya, serta pihak lain yang terkait dengan bank dimaksud, wajib membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh LPS.
http://www.djpp.depkumham.go.id
(6) LPS mengumumkan tanggal dimulainya pengajuan klaim Penjaminan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas.
(7) Jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan oleh Nasabah Penyimpan kepada LPS adalah 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonsiliasi, verifikasi, penetapan kelayakan simpanan, serta tata cara pengajuan dan pembayaran klaim Penjaminan ditetapkan dengan Peraturan LPS.
Your Correction
