Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) penghitungan premi dilakukan sendiri oleh bank. (2) LPS dapat melakukan verifikasi atas perhitungan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemanggilan pejabat bank yang bersangkutan, dan/atau pemeriksaan langsung pada bank. (4) Pemeriksaan langsung pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LPP atas permintaan LPS. (5) LPP harus menyelesaikan pemeriksaan langsung pada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permintaan LPS diterima oleh LPP. (6) Dalam hal terdapat perbedaan hasil perhitungan premi yang dilakukan sendiri oleh bank dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank wajib melakukan penyesuaian jumlah premi yang dibayar pada saat pembayaran premi periode berikutnya berdasarkan hasil verifikasi LPS.
Your Correction