Correct Article 23
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) Perkiraan biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) meliputi penambahan modal sampai bank tersebut memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas.
http://www.djpp.depkumham.go.id
(2) Perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) memperhitungkan biaya pembayaran Simpanan nasabah yang dijamin,biaya talangan gaji terutang, talangan pesangon pegawai, dan perkiraan peneriman LPS dari penjualan aset bank yang dicabut izin usahanya.
Your Correction
