Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian atau penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh LPS dengan cara sebagai berikut: a. penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan terhadap Bank Gagal dimaksud. b. penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik dilakukan dengan melakukan penyelamatan yang mengikutsertakan pemegang saham lama atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama. (2) Keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan suatu Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh LPS, dengan sekurang-kurangnya didasarkan pada perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank Gagal dimaksud. (3) LPS melakukan perhitungan atas perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction