Correct Article 9
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
Sebagai peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, setiap Bank wajib:
a. menyerahkan dokumen sebagai berikut:
1) salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
2) salinan dokumen perizinan bank;
3) surat keterangan tingkat kesehatan bank yang dikeluarkan oleh LPP yang dilengkapi dengan data pendukung;
4) surat pernyataan dari direksi, komisaris, dan pemegang saham bank, yang memuat:
i. komitmen dan kesediaan direksi, komisaris, dan pemegang saham bank untuk mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan LPS;
ii. kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian dan atau perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank;
iii. kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan atau kepentingan apabila bank menjadi Bank Gagal dan diputuskan untuk diselamatkan atau dilikuidasi;
b. membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari modal sendiri (ekuitas) bank pada akhir tahun fiskal sebelumnya atau dari modal disetor bagi bank baru;
c. membayar premi Penjaminan;
d. menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan;
e. memberikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan; dan
f. menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.
Your Correction
