Correct Article 8
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib menjadi peserta Penjaminan.
(2) Kewajiban bank menjadi peserta Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.
Your Correction
