Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut: a. MENETAPKAN dan memungut premi penjaminan; b. MENETAPKAN dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta; c. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS; d. mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank; http://www.djpp.depkumham.go.id e. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. MENETAPKAN syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim; g. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; h. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan i. menjatuhkan sanksi administratif. (2) LPS dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan: a. mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS; b. menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan; c. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan d. menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
Your Correction