Correct Article 3
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) LPS berkedudukan di ibukota Negara Republik INDONESIA.
(2) LPS dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan kantor perwakilan diatur dengan Keputusan Dewan Komisioner.
Your Correction
