Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS. (2) LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum. (3) LPS adalah lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (4) LPS bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Your Correction