Correct Article 1
UU Nomor 24 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 96, 2004 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4420)
http://www.djpp.depkumham.go.id
2. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan.
3. Lembaga Pengawas Perbankan, yang selanjutnya disebut LPP, adalah Bank INDONESIA atau lembaga pengawasan sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Bank INDONESIA.
4. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Bank INDONESIA.
5. Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan.
6. Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan.
7. Bank Gagal (failing bank) adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh LPP sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
8. Penjaminan Simpanan Nasabah Bank, yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atas simpanan nasabah bank.
9. Komite Koordinasi adalah komite yang beranggotakan Menteri Keuangan, LPP, Bank INDONESIA, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang MEMUTUSKAN kebijakan penyelesaian dan penanganan suatu Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik.
10. Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
11. Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
12. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penjaminan serta penyelesaian dan penanganan Bank Gagal sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
13. Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.
14. Keputusan Dewan Komisioner adalah keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang memuat aturan intern.
15. RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
