Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon adalah: a. perorangan warga negara INDONESIA calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum; b. pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN peserta pemilihan umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan c. partai politik peserta pemilihan umum. (2) Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi: a. terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah; b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta terpilihnya pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; c. perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan. (3) Permohonan ... (3) Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
Your Correction