Correct Article 73
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Pelaksanaan putusan pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dilakukan dengan membatalkan pendaftaran pada Pemerintah.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diterima.
Your Correction
