Correct Article 68
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1)
(2) Pemohon adalah Pemerintah.
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Your Correction
