Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) (2) Pemohon adalah Pemerintah. Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Your Correction