Correct Article 57
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UNDANG-UNDANG bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UNDANG-UNDANG tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan UNDANG-UNDANG dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UNDANG-UNDANG berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
Pasal 58 …
Your Correction
