Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. (2) Dalam ... (2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. (3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UNDANG-UNDANG yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (4) Dalam hal pembentukan UNDANG-UNDANG dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UNDANG-UNDANG berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan. (5) Dalam hal UNDANG-UNDANG dimaksud tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Your Correction