Correct Article 51
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UNDANG-UNDANG, yaitu:
a. perorangan warga negara INDONESIA;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang diatur dalam UNDANG-UNDANG;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan UNDANG-UNDANG tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
dan/atau
b. materi …
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UNDANG-UNDANG dianggap bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Your Correction
