Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) (2) Mahkamah Konstitusi memberi putusan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus memuat: a. kepala putusan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; b. identitas pihak; c. ringkasan permohonan; d. pertimbangan ... d. pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan; e. pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan; f. amar putusan; dan g. hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan panitera.
Your Correction