Correct Article 40
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Current Text
(1)
(2)
(3) Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.
Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata tertib persidangan.
Ketentuan mengenai tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi.
Your Correction
