Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Your Correction