Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai: a. permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus; b. pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pasal 14 …
Your Correction