Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 19
UU Nomor 24 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MAHKAMAH KONSTITUSI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Your Correction
Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion