Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang dikelola. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksa-naan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction