Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat menunjuk Bank INDONESIA dan/atau pihak lain sebagai agen untuk melaksanakan pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
Your Correction