Correct Article 9
UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA
Current Text
(1) Pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Surat Utang Negara termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara;
c. penerbitan...
c. penerbitan Surat Utang Negara;
d. penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
e. pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan;
g. aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Surat Utang Negara.
Your Correction
