Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksana-kan oleh Menteri.
Your Correction