Correct Article 3
UU Nomor 24 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SURAT UTANG NEGARA
Current Text
(1) Surat Utang Negara terdiri atas :
a. Surat Perbendaharaan Negara;
b. Obligasi Negara.
(2) Surat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
(3) Obligasi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Your Correction
