Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan UNDANG-UNDANG atau keputusan PRESIDEN, Pemerintah Republik INDONESIA dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut. (2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.
Your Correction