Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indoensia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.
Your Correction