Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan PRESIDEN. (2) Pemerintah Republik INDONESIA menyampaikan salinan setiap keputusan PRESIDEN yang mengesahkan suatu perjanjian internaisonal kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
Your Correction