Correct Article 9
UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL
Current Text
(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik INDONESIA dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan UNDANG-UNDANG atau keputusan PRESIDEN.
Pasal 10 …
Your Correction
