Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik INDONESIA dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. (2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan UNDANG-UNDANG atau keputusan PRESIDEN. Pasal 10 …
Your Correction