Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 24 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERJANJIAN INTERNASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Republik INDONESIA mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut : a. penandatanganan; b. pengesahan; c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik; d. cara-cara lan sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional. BAB II …
Your Correction