Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barangsiapa tanpa izin melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik asing di INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 71…
Your Correction