Correct Article 68
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
a. barang...
a. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran, berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, jo. Pasal 21;
b. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, jo. Pasal 21.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah):
a. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran berlangganan melalui pemancaran terestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, jo. Pasal 21;
b. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, jo. Pasal 21;
c. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran melalui satelit dengan 1 (satu) saluran atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, jo. Pasal 21;
d. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran dalam lingkungan terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, jo. Pasal 21;
e. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa audiovisual berdasarkan permintaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h, jo. Pasal 21;
f. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi multimedia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k, jo. Pasal 21.
(3) Dipidana...
(3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
a. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, jo. Pasal 21;
b. barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi suara dengan teks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i, jo. Pasal 21;
c. barangsiapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi gambar dengan teks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j, jo. Pasal 21.
(4) Ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap barangsiapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf l, jo. Pasal 21, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Your Correction
