Correct Article 67
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
Barang siapa dengan sengaja mendirikan Lembaga Penyiaran Asing di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Your Correction
