Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang siapa dengan sengaja mendirikan Lembaga Penyiaran Asing di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Your Correction