Correct Article 64
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah):
a. barang siapa dengan sengaja menyiarkan melalui radio, televisi atau media elektronik lainnya hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9);
atau
b. barang…
b. barang siapa dengan sengaja menyiarkan rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2) huruf b.
Your Correction
