Correct Article 58
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran yang sudah disiarkan, baik berupa rekaman audio, rekaman video, gambar, maupun naskah.
(2) Bahan siaran yang mengandung nilai sejarah, baik secara nasional maupun internasional, diserahkan kepada lembaga yang bertugas menyimpan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bahan...
(3) Bahan siaran yang mempunyai nilai penting bagi dunia penyiaran nasional disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemeriintah.
Your Correction
