Correct Article 54
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Lembaga penyiaran wajib meralat isi siaran dan/atau berita apabila diketahui terdapat kekeliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita.
(2) Ralat...
(2) Ralat atau pembetulan wajib dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam berikutnya atau pada kesempatan pertama pada ruang mata acara yang sama, dan dalam bentuk serta cara yang sama dengan penyampaian isi siaran dan/atau berita yang disanggah.
(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak membebaskan lembaga penyiaran dari tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ralat atau pembetulan, diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
