Correct Article 53
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Penyelenggara penyiaran wajib menghormati dan menjunjung tinggi Kode Etik Siaran yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sebagai panduan dalam pelaksanaan siaran.
(2) Untuk menjaga terlaksana dan dihormatinya Kode Etik Siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Siaran.
Your Correction
