Correct Article 50
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Perangkat khusus penerima siaran sebgaia alat bantu untuk penerimaan siaran dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk keperluan komersial dan nonkomersial.
(2) Penggunaan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan komersial dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum INDONESIA dengan ketentuan:
a. memiliki...
a. memiliki izin yang diberikan oleh Pemerintah;
b. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus penerima siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
