Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat khusus penerima siaran sebgaia alat bantu untuk penerimaan siaran dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk keperluan komersial dan nonkomersial. (2) Penggunaan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan komersial dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum INDONESIA dengan ketentuan: a. memiliki... a. memiliki izin yang diberikan oleh Pemerintah; b. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus penerima siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction