Correct Article 49
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Pemerintah mengatur penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
