Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah mengatur penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction