Correct Article 48
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Setiap lembaga penyiaran wajib menggunakan sarana teknik siaran yang sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja teknik yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Setiap...
(2) Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan penggunaan sarana teknik yang telah dibuat di dalam negeri, sejauh telah terbukti sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan hasil pengujian lembaga yang berwenang.
(3) Setiap lembaga penyiaran swasta wajib menyediakan sarana dan prasarana sendiri sehingga mampu melaksanakan siaran secara mandiri sebagaimana layaknya sebuah lembaga penyiaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana teknik siaran, standar sistem, dan kinerja teknik, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
