Correct Article 46
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Lembaga penyiaran wajib menyusun pola acara.
(2) Lembaga penyiaran wajib membuat penggolongan acara siaran yang memuat jenis, tujuan, dan maksud acara siaran tersebut.
(3) Waktu penyiaran mata acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan masyarakat sasaran, kecuali untuk acara-acara tertentu yang terpilih.
(4) Pola acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus mendapat rekomendasi dari BP3N.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola acara, penggolongan acara dan waktu penyiaran mata acara, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Bagian…
Your Correction
