Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi siaran iklan niaga harus dibuat oleh perusahaan yang memiliki izin Pemerintah atau oleh lembaga penyiaran itu sendiri. (2) Siaran iklan niaga dilarang memuat: a. promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran tertentu, ajaran politik atau ideologi tertentu, promosi pribadi, golongan, atau kelompok tertentu; b. promosi barang dan jasa yang berlebih-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai mutu, asal, isi, ukuran, sifat, komposisi maupun keasliannya; c. iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta iklan yang menggambarkan penggunaan rokok; d. hal-... d. hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat. (3) Materi siaran iklan niaga harus dibuat dengan mengutamakan latar belakang alam INDONESIA, artis, dan karabat kerja produksi INDONESIA. (4) Materi siaran iklan niaga akan disiarkan melalui televisi harus memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film. (5) Materi siaran iklan niaga yang disiarkan melalui radio dipertanggungjawabkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan. (6) Siaran iklan niaga untuk anak-anak harus memperhatikan dan mengikuti standar isi siaran televisi untuk anak-anak. (7) Siaran iklan niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran iklan niaga yang ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada acara siaran agama. (8) Isi siaran iklan niaga harus sesuai dengan standar isi siaran. (9) Lembaga penyiaran mengutamakan untuk menerima dan menyiarkan iklan niaga yang dipasang oleh perusahaan nasional di bidang periklanan yang menjadi anggota asosiasi perusahaan periklanan nasional yang diakui oleh Pemerintah.
Your Correction