Correct Article 39
UU Nomor 24 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Lembaga penyiaran wajib membuat klasifikasi acara siaran untuk film, sinetron, dan/atau mata acara tertentu, baik melalui radio maupun televisi, yang disesuaikan dengan kelompok umur khalayak dan waktu penyiaran.
(2) Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan baik pada saat diiklankan maupun pada waktu disiarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi acara siaran diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
